Jumat, 10 November 2017

K3 Pesawat Angkat Angkut

PERMENAKER NO. PER. 05/MEN/1985
TENTANG
PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT

Tujuan dari adanya K3 Pesawat Angakat dan Angkut :


  • Menjamin keselamatan tenaga kerja (operator) & orang lain
  • Menjamin penggunaan peralatan mekanik aman dioperasikan
  • Menjamin proses produksi aman dan lancar
Dasar Hukum dari Pengawasan K3 Peralatan Angkat dan Angkut:
  • Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Permen No. 05/Men/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut
  • Permen No. 09 tahun 2010 tentang Operator Angkat & Angkut



Ruang Lingkup Dari K3 Pesawat Angkat dan Angkut :
  • Penggolongan Operator
  • Kualifikasi,Syarat-syarat operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut
  • Kewenangan operator dan Petugas 
  • Sertifikasi operator dan Petugas
  • Kewajiban operator dan Petugas
  • Sanksi
PERMEN NO.Per. 09/MEN/VII/2010

BAB I  -  KETENTUAN UMUM
Pasal 1  (ayat 1 – 15 )
Pasal 2  Kualifikasi, Syarat-syarat,Wewenang,Kewajiban Operator dan Petugas   Pesawat Angkat dan Angkut
Pasal 3  Dilarang mempekerjakan Operator dan atau Petugas PAA yang tidak memiliki Lisensi K3 dan Buku Kerja
Pasal 4  Jumlah Operator yang dipekerjakan

BAB II - Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator dan Petugas PAA Bagian Kesatu Operator PAA
Pasal 5 ayat (1)  Pesawat Angkat dan Angkut dioperatori yang mempunyai Lisensi K3 dan Buku kerja
ayat(2) OpPAA meliputi Peralatan Angkat,pita transpotpesawat angkutan diatas landasan dan diataspermukaan dan alat angkutan jalan rel.

Pasal 11 Operator Pesawat Angkutan di atas landasan dan di atas permukaan meliputi : dump truk, truk derek/trailer, alat angkutan bahan berbahaya, traktor, kereta gantung, shovel, excavator/back hoe, compactor, mesin giling, bulldozer, loader, tandem roller, tire roller, grader, vibrator, side boom, forklift dan atau lift truk
Pasal 12  Operator forklift dan atau lift truk di klasifikasikan : 
Operator Kelas I
- Operator Kelas II&nbsp


BAB III Tata cara memperoleh lisensi K 3 dan buku kerja
BAB IV Kewenangan Operator dan Petugas
BAB V Kewajiban Operator dan Petugas



Tidak ada komentar:

Posting Komentar