PERMENAKER NO. PER. 05/MEN/1985
TENTANG
PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT
Tujuan dari adanya K3 Pesawat Angakat dan Angkut :
- Operator Kelas I
- Operator Kelas II 
- Menjamin keselamatan tenaga kerja (operator) & orang lain
- Menjamin penggunaan peralatan mekanik aman dioperasikan
- Menjamin proses produksi aman dan lancar
Dasar Hukum dari Pengawasan K3
Peralatan Angkat dan Angkut:
- Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Permen No. 05/Men/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut
- Permen No. 09 tahun 2010 tentang Operator Angkat & Angkut
Ruang Lingkup Dari K3 Pesawat Angkat dan Angkut :
- Penggolongan Operator
- Kualifikasi,Syarat-syarat operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut
- Kewenangan operator dan Petugas
- Sertifikasi operator dan Petugas
- Kewajiban operator dan Petugas
- Sanksi
PERMEN NO.Per.
09/MEN/VII/2010
BAB
I - KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
(ayat
1 – 15 )
Pasal 2 Kualifikasi,
Syarat-syarat,Wewenang,Kewajiban
Operator dan
Petugas
Pesawat
Angkat
dan
Angkut
Pasal 3 Dilarang
mempekerjakan
Operator dan
atau
Petugas
PAA yang
tidak
memiliki
Lisensi
K3 dan
Buku
Kerja
Pasal 4 Jumlah
Operator yang dipekerjakan
BAB II - Kualifikasi
dan Syarat-syarat Operator dan Petugas
PAA Bagian Kesatu Operator PAA
Pasal
5 ayat (1) Pesawat
Angkat
dan
Angkut
dioperatori
yang mempunyai
Lisensi
K3 dan
Buku
kerja
ayat(2) OpPAA meliputi Peralatan Angkat,pita transpot, pesawat angkutan diatas landasan dan diataspermukaan
dan
alat
angkutan
jalan
rel.
Pasal 11 Operator Pesawat Angkutan di atas landasan dan di atas permukaan meliputi : dump truk, truk derek/trailer, alat angkutan bahan berbahaya, traktor, kereta gantung, shovel, excavator/back hoe, compactor, mesin giling, bulldozer, loader, tandem roller, tire roller, grader, vibrator, side boom, forklift dan atau lift truk
Pasal 12 Operator forklift dan atau lift truk di klasifikasikan : - Operator Kelas I
- Operator Kelas II 
BAB III Tata cara memperoleh lisensi K 3 dan buku kerja
BAB IV Kewenangan Operator dan Petugas
BAB V Kewajiban Operator dan Petugas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar