Sabtu, 11 November 2017

K3 Konstruksi Bangunan

Kegiatan konstruksi menimbulkan berbagai dampak yang tidak diinginkan, antara lain yang menyangkut aspek keselamatan kerja dan lingkungan.
Kegiatan konstruksi harus dikelola dengan memperhatikan standar dan ketentuan K3 yang berlaku.

KARAKTERISTIK PROYEK (KEGIATAN KONSTRUKSI)

  1. Waktu proyek terbatas, artinya jangka waktu, waktu mulai (awal proyek dan waktu finish (akhir proyek) sudah tertentu.
  2. Hasilnya tidak berulang, artinya produk suatu proyek hanya sekali, bukan produk rutin/berulang (Pabrikasi).
  3. Mempunyai tahapan kegiatan-kegiatan berbeda-beda, dengan pola di awal sedikit,berkembang makin banyak, menurun dan berhenti.
  4. Intensitas kegiatan-kegiatan (tahapan, perencanaan, tahapan perancangan dan pelaksanaan).
  5. Banyak ragam kegiatan dan memerlukan klasifikasi tenaga beragam pula.
  6. Lahan/lokasi proyek tertentu, 
  7. Spesifikasi proyek tertentu, artinya persyaratan yang berkaitan dengan bahan, alat, tenaga dan metoda pelaksanaannya yang sudah ditetapkan dan harus memenuhi prosedur persyaratan tersebut.

DASAR HUKUM K3 KONSTRUKSI
Permenaker No. 01/Men/1980 tentang K3 Pada Konstruksi Bangunan, di dalamnya telah ditetapkan berbagai prosedur K3 yang harus dilaksanakan di sektor kegiatan konstruksi, antara lain:
  1. Setiap pekerjaan konstruksi bangunan yang akan dilakukan wajib Dilaporkan kepada Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya.
  2. Adanya kewajiban membentuk organisasi/kepanitiaan K3 dalam proyek a.l. dalam bentuk P2K3 (Panitia Pembina K3) perusahaan atau bentuk kepanitiaan lainnya.
  3. Adanya kewajiban melakukan identifikasi K3 sebelum proyek dimulai dan segera disiapkan syarat-syarat K3 sesuai ketentuan.
  4. Dibuatkan Akte Pengawasan K3 Proyek Konstruksi, untuk melihat hasil-hasil temuan bidang K3 oleh pengurus maupun Ahli K3 perusahaan.
  5. Diadakan pembinaan sebagai Ahli Muda K3, Ahli Madya K3 dan Ahli Utama K3 Bidang Konstruksi untuk Petugas K3 di proyek.
  6. Disiapkan bahan pedoman K3 yang meliputi:
  1. Catatan identifikasi kecelakaan kerja yang ada.
  2. Rekomendasi persyaratan K3 atas temuan identifikasi di atas.
  3. Dibuatkan Prosedur Kerja Aman yang menyangkut seluruh jenis kegiatan.
  4. Dibuatkan Instruksi Kerja Aman untuk langkah-langkah kegiatan yang bersifat khusus.
  5. Dibuat rencana kerja K3 yang komprehensip terkendali oleh pimpinan proyek.
  6. Dibuatkan Pedoman Teknis K3 yang khusus melaksanakan K3 untuk pekerjaan yang bersifat spesifik.
  7. Dilakukan inspeksi oleh Ahli K3 khususnya oleh Pegawai Pengawas K3 (Pemerintah).
  8. Dan seterusnya.
SKB Menaker & Men PU 174/104/1986 :
  1. Tata Letak  dan  Jarak Aman
  2. Penggalian dan Pembebasan Lahan
  3. Pengangkutan dan Transportasi
  4. Pesawat Angkat dan Angkut
  5. Pengelasan
  6. Perancah dan Pengaman di ketinggian
  7. Alat Keselamatan Kerja
  8. Pengelolaan Bahan Berbahaya
  9. Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
  10. Pengelolaan Limbah



Data Penyebab Kecelakaan Sektor Konstruksi
Jatuh : 26 %
Terbentur    : 12 %
Tertimpa          : 9  %
Mesin & alat : 8  %
Alat tangan : 7  %
Transport : 7  %
Lain-lain           : 6  %

1 komentar:

  1. Potensi pengelolahan daur ulang (Recycle) dari sisa material konstruksi maupun dari proses demolition pada suatu bangunan maupun infrastruktur telah banyak diaplikasikan dengan tujuan untuk mencapai keberlanjutan suatu pembangunan (Sustainable). Sebagai contoh yaitu daur ulang bongkahan beton, bata, tegel dan dinding untuk diolah menjadi material yang memiliki nilai dan manfaat menjadi material konstruksi baru seperti menjadi agregat halus, agregat kasar, paving block, bata dinding maupun produk material konstruksi lainnya. Perkembangan teknologi material ramah lingkungan juga telah banyak menggunakan bahan baku dari limbah plastik untuk dibuat menjadi material konstruksi seperti dinding Jasa Penulis Artikel SEO pabrik penerima besi bekas

    BalasHapus