ELECTRIKAL SAFETY
Arus / Tegangan Listrik :
Tidak Berbau
Tidak Tampak
Tidak
Berbunyi
Tetapi listrik dapat di :
Dapat Dirasakan
Dapat Menyebabkan kematian
DASAR HUKUM K3 LISTRIK
UU
NO 1 TH 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 2 ayat (2) : Keselamatan kerja berlaku dalam tempat kerja
dimana : dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau
disalurkan listrik, gas, minyak
atau air;
Ketenagalistrikan |
PERATURAN DAN STANDAR TEKNIS K3 LISTRIK
Ø UU
No. 14 Th 1969 digantikan dgn UU No. 13 Th 2003 tentang Ke-TK-an)
Ø UU
No. 1 Th 1970 (UU Keselamatan Kerja)
Ø Permenaker
No. 02/MEN/1989 (K3 Petir)
Ø Permenaker
No. 03 /MEN/1999 ( K3 Lift)
Ø SK
Dirjen Binawas No. 407/BW/1999 (Teknisi Lift)
Ø Permen
33/2015 tentang perubahan permen 12 2015
Ø Permen
31/2015 tentang perubahan permen 2/89
Ø Permen
32/2015 tentang perubahan permen 3/99
Ø Permenaker
No. 13/Men/2011 (Nab Faktor
Fisika Dan Faktor
Kimia)
Ø Kep
Dirjen 47 tahun 2015
Ø Permen
12 tahun 2015 tentang k3 listrik di
tempat kerja
RUANG LINGKUP
- Perencanaan, pembuatan, pemasangan atau perakitan, penggunaan atau pengoperasian, dan pemeliharaan instalasi listrik.
- Personil yang bertanggung jawab dalam K3 Listrik.
BERLAKU DI SETIAP
TEMPAT KERJA DI WILAYAH KEKUASAAN HUKUM RI
UNSUR TEMPAT
KERJA:
1. Ada tempat usaha baik
ekonomi/ sosial
2. Ada tenaga kerja
3. Ada sumber bahaya
Electrical Hazards
1. Arus
kejut listrik
2. Efek
termal (Suhu berlebihan)
3. Efek
medan listrik dan medan magnet
Dampak Arus
Listrik Pada Manusia
Tergantung pada :
- besar arus yang mengalir ke tubuh.
- bagian tubuh yang terkena.
- lama/ durasi pekerja terkena arus kejut.
PROTEKSI BAHAYA SENTUHAN LANGSUNG
METODA :
- Isolasi bagian aktif
- Penghalang atau Selungkup
- Rintangan
- Jarak aman atau diluar jangkauan
- Isolasi lantai kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar