Sabtu, 11 November 2017

K3 Kebakaran

Penanggulangan Kebakaran Adalah :

Segala upaya untuk mencegah timbulnya kabakaran dengan berbagai upaya pengendalan setiap perwujudan energi, pengadaan sarana proteksi kebakaran dan sarana penyelamatan serta pembentukan organisasi tanggap darurat untuk memberantas kebakaran”.

Dasar Hukum K3 Penanggulangan Kebakaran

UU No. 1 Tahun 1970
Pasal 2 ayat (2) 
a. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
b. dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
UU No. 1 Tahun 1970
 Pasal 3 ayat (1) 
b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
c. Mencegah dan mengurangi BAHAYA PELEDAKAN
d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, asap, uap dan gas

Ruang Lingkup K3 Penanggulangan Kebakaran
  1. Perencanaan, pembuatan, pemasangan atau perakitan, penggunaan atau pengoperasian, dan pemeliharaan sarana proteksi kebakaran.
  2. Personil yang  bertanggung jawab dalam K3 penanggulangan kebakaran.
Peraturan dan Standar Teknis K3 Penanggulangan Kebakaran
  1. Pengendalian Energi
  2. Sarana Proteksi Kebakaran
  3. Manajemen K3
Unit penanggulangan kebakaran ialah :

unit kerja yang dibentuk dan ditugasi untuk menangani masalah penanggulangan kebakaran di tempat kerja yang meliputi kegiatan administrasi, identifikasi sumber-sumber bahaya, pemeriksaan, pemeliharaan dan perbaikan sistem proteksi kebakaran

Pembentukan Unit Penanggulangan Kebakaran Memperhatikan :

  • Jumlah Tenaga Kerja
  • Klasifikasi Tingkat Bahaya Kebakaran (ringan, sedang I, II, III dan berat)
PENYEDIAAN SARANA DETEKSI, ALARM, PEMADAM KEBAKARAN  & SARANA EVAKUASI
APAR (Alat Pemadam Api Ringan)

Hydrant



Tidak ada komentar:

Posting Komentar