Penanggulangan Kebakaran Adalah :
Segala upaya untuk mencegah timbulnya kabakaran dengan berbagai upaya pengendalan setiap perwujudan energi, pengadaan sarana proteksi kebakaran dan sarana penyelamatan serta pembentukan organisasi tanggap darurat untuk memberantas kebakaran”.
UU No. 1 Tahun 1970
Pasal 2 ayat (2)
a. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
b. dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
UU No. 1 Tahun 1970
Pasal 3 ayat (1)
b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
c. Mencegah dan mengurangi BAHAYA PELEDAKAN
d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, asap, uap dan gas
Ruang Lingkup K3 Penanggulangan Kebakaran
- Perencanaan, pembuatan, pemasangan atau perakitan, penggunaan atau pengoperasian, dan pemeliharaan sarana proteksi kebakaran.
- Personil yang bertanggung jawab dalam K3 penanggulangan kebakaran.
Peraturan dan Standar Teknis K3 Penanggulangan Kebakaran
- Pengendalian Energi
- Sarana Proteksi Kebakaran
- Manajemen K3
Unit penanggulangan kebakaran ialah :
unit kerja yang dibentuk dan ditugasi untuk menangani masalah penanggulangan kebakaran di tempat kerja yang meliputi kegiatan administrasi, identifikasi sumber-sumber bahaya, pemeriksaan, pemeliharaan dan perbaikan sistem proteksi kebakaran
Pembentukan Unit Penanggulangan Kebakaran Memperhatikan :
- Jumlah Tenaga Kerja
- Klasifikasi Tingkat Bahaya Kebakaran (ringan, sedang I, II, III dan berat)
PENYEDIAAN SARANA DETEKSI, ALARM, PEMADAM KEBAKARAN & SARANA EVAKUASI
APAR (Alat Pemadam Api Ringan) |
Hydrant |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar