Selasa, 14 November 2017

K3 Lingkungan Kerja


Keselamatan kerja adalah kesehatan dan kesejahteraan orang-orang yang bekerja di lingkungan kerja. Untuk mempromosikan keselamatan karyawan, undang-undang dan peraturan diberlakukan oleh Departemen Tenaga Kerja AS untuk mencegah penyakit di tempat kerja, kecelakaan.

Fokus utama dalam kesehatan kerja adalah pada tiga tujuan yang berbeda:
  1. pemeliharaan dan promosi kesehatan dan kapasitas kerja pekerja;
  2. perbaikan lingkungan kerja dan kerja menjadi kondusif bagi keselamatan dan kesehatan kerja
  3. pengembangan organisasi kerja dan budaya kerja ke arah yang mendukung kesehatan dan keselamatan di tempat kerja dan dengan berbuat demikian juga mendorong iklim sosial yang positif dan kelancaran operasi dan dapat meningkatkan produktivitas usaha.

Konsep budaya kerja dimaksudkan dalam konteks ini yang berarti cerminan dari sistem nilai esensial yang diadopsi oleh usaha yang bersangkutan. Budaya semacam itu tercermin dalam praktek dalam sistem manajerial, kebijakan personalia, prinsip partisipasi, kebijakan pelatihan dan manajemen mutu dari usaha tersebut.

Peraturan untuk Keselamatan Lingkungan Kerja

Konstitusi untuk keselamatan kerja:
  • Konstitusi No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Peraturan Pemerintah tentang keselamatan kerja:
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Peraturan dan Pengawasan Keselamatan di Bidang Pertambangan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Menteri untuk Keselamatan Kerja:
  • Permenakertrans RI No 3 Tahun 1978 tentang Pengangkatan dan Kewenangan dan Kewajiban Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Karyawan dan Ahli Keselamatan Kerja.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 19879 tentang Kewajiban Kerja Kesehatan Higiene Kesehatan dan Keselamatan Kerja Bagi Perusahaan Tenaga Kesehatan Paramedis.
  • Permenakertrans RI No. 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan Kerja dalam Pembangunan Bangunan.
  • Permenakertrans RI No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Tenaga Kerja Tenaga Kerja dalam Pengoperasian Keselamatan.

Bahaya Tempat Kerja
Meskipun pekerjaan memberi banyak manfaat ekonomi dan manfaat lainnya, beragam bahaya di tempat kerja juga memberi risiko pada kesehatan dan keselamatan orang-orang di tempat kerja. Ini termasuk namun tidak terbatas pada, "bahan kimia, agen biologis, faktor fisik, kondisi ergonomis yang merugikan, alergen, jaringan risiko keamanan yang kompleks," dan berbagai faktor risiko psikososial. Peralatan pelindung diri dapat membantu melindungi terhadap banyak bahaya ini.

Bahaya fisik
Bahaya fisik mempengaruhi banyak orang di tempat kerja. Gangguan pendengaran di tempat kerja adalah cedera akibat pekerjaan yang paling umum terjadi di Amerika Serikat, dengan 22 juta pekerja terpapar tingkat kebisingan berbahaya di tempat kerja dan diperkirakan menghabiskan $ 242 juta per tahun untuk kompensasi pekerja karena gangguan pendengaran. Air terjun juga merupakan penyebab umum kecelakaan kerja dan korban jiwa, terutama di bidang konstruksi, ekstraksi, transportasi, perawatan kesehatan, dan pembersihan dan pemeliharaan bangunan. Mesin memiliki bagian yang bergerak, tepi yang tajam, permukaan yang panas dan bahaya lainnya dengan potensi untuk menghancurkan, membakar, memotong, menggunting, menusuk atau mogok atau melukai pekerja jika digunakan dengan tidak hati.

Bahaya biologis (biohazards)
Bahaya biologis (biohazards) meliputi mikroorganisme infeksius seperti virus dan racun yang dihasilkan oleh organisme tersebut seperti antraks. Biohazards mempengaruhi pekerja di banyak industri; influenza, misalnya, mempengaruhi populasi pekerja yang luas. Pekerja luar ruangan, termasuk petani, landscapers, dan pekerja bangunan, terpapar risiko terhadap banyak biohazards, termasuk gigitan dan sengatan hewan, urushiol dari tanaman beracun, dan penyakit yang ditularkan melalui hewan seperti virus West Nile dan penyakit Lyme. Petugas kesehatan, termasuk petugas kesehatan veteriner, paparan risiko terhadap patogen yang dibawa oleh darah dan berbagai penyakit menular, terutama yang muncul.

Bahaya kimia
Bahan kimia berbahaya dapat menimbulkan bahaya kimiawi di tempat kerja. Ada banyak klasifikasi bahan kimia berbahaya, termasuk neurotoksin, agen kekebalan, agen dermatologis, karsinogen, racun reproduksi, racun sistemik, asthmagens, agen pneumokoniotik, dan sensitizer. Pihak berwenang seperti badan pengawas menetapkan batas paparan kerja untuk mengurangi risiko bahaya kimia. Upaya internasional sedang menyelidiki efek kesehatan dari campuran bahan kimia. Ada beberapa bukti bahwa bahan kimia tertentu berbahaya pada tingkat yang lebih rendah bila dicampur dengan satu atau lebih bahan kimia lainnya. Ini mungkin sangat penting dalam menyebabkan kanker.

Bahaya psikososial
Bahaya psikososial mencakup risiko terhadap kesejahteraan mental dan emosional pekerja, seperti perasaan tidak amannya pekerjaan, jam kerja yang panjang, dan keseimbangan kehidupan kerja yang buruk. Tinjauan Cochrane terbaru - dengan menggunakan bukti kualitas moderat - terkait bahwa penambahan intervensi yang diarahkan pada pekerjaan untuk pekerja depresi yang mendapat intervensi klinis mengurangi jumlah hari kerja yang hilang dibandingkan dengan intervensi klinis saja. Kajian ini juga menunjukkan bahwa penambahan terapi perilaku kognitif ke perawatan primer atau pekerjaan dan penambahan "program penjangkauan dan perawatan pasien terstruktur" terhadap perawatan biasa keduanya efektif dalam mengurangi hari cuti sakit.

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI LINGKUNGAN KERJA :







K3 Listrik


ELECTRIKAL SAFETY 

Arus / Tegangan Listrik  : Tidak Berbau
                                                Tidak Tampak
                                                Tidak Berbunyi
Tetapi listrik dapat di      : Dapat Dirasakan
                                                Dapat Menyebabkan kematian

DASAR HUKUM K3 LISTRIK
UU NO 1 TH 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 2 ayat (2) : Keselamatan kerja berlaku dalam tempat kerja dimana : dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
Ketenagalistrikan
PERATURAN DAN STANDAR TEKNIS K3 LISTRIK
Ø  UU No. 14 Th 1969 digantikan dgn UU No. 13 Th 2003 tentang  Ke-TK-an)
Ø  UU No. 1 Th 1970 (UU Keselamatan Kerja)
Ø  Permenaker No. 02/MEN/1989 (K3 Petir)
Ø  Permenaker No. 03 /MEN/1999 ( K3 Lift)
Ø  SK Dirjen Binawas No. 407/BW/1999 (Teknisi Lift)
Ø  Permen 33/2015 tentang perubahan permen 12 2015
Ø  Permen 31/2015 tentang perubahan permen 2/89
Ø  Permen 32/2015 tentang perubahan permen 3/99
Ø  Permenaker No. 13/Men/2011 (Nab Faktor
           Fisika Dan Faktor Kimia)
Ø  Kep Dirjen 47 tahun 2015
Ø  Permen 12 tahun 2015  tentang k3 listrik di tempat kerja



RUANG LINGKUP
  1. Perencanaan, pembuatan, pemasangan atau perakitan, penggunaan atau pengoperasian, dan pemeliharaan instalasi listrik.
  2. Personil yang  bertanggung jawab dalam K3 Listrik.
BERLAKU DI SETIAP TEMPAT KERJA DI WILAYAH KEKUASAAN HUKUM RI
UNSUR TEMPAT KERJA:
1. Ada tempat usaha baik ekonomi/ sosial
2. Ada tenaga kerja
3. Ada sumber bahaya

Electrical Hazards

1. Arus kejut listrik
2. Efek termal (Suhu berlebihan)
3. Efek medan listrik dan medan magnet

Dampak Arus  Listrik Pada Manusia
Tergantung pada :
  • besar arus yang mengalir ke tubuh.
  • bagian tubuh yang terkena.
  • lama/ durasi pekerja terkena arus kejut.

PROTEKSI BAHAYA SENTUHAN LANGSUNG
METODA :
  1. Isolasi bagian aktif
  2. Penghalang atau Selungkup
  3. Rintangan
  4. Jarak aman atau diluar jangkauan
  5. Isolasi lantai kerja.





Sabtu, 11 November 2017

K3 Bahan Kimia, Beracun dan Berbahaya

APA ITU B3 atau Bahan Kimia Beracun dan Berbahaya?

  • Bahan Berbahaya dan Beracun (B3): bahan-bahan yang pembuatan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan penggunaanya menimbulkan atau membebaskan debu, kabut, uap, gas, serat, atau radiasi sehingga dapat menyebabkan iritasi, kebakaran, ledakan, korosi, keracunan dan bahaya lain.
  • Bahan kimia digunakan oleh banyak industri yaitu industri yang mengolah dan menghasilkan bahan-bahan kimia, diantaranya industri pupuk, asam sulfat, soda, bahan peledak, pestisida, cat, deterjen, dan lain-lain.

DASAR HUKUM

Menurut PP 74/2001 "bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat dengan B3 adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya" (Pasal 1 angka 1). Sedangkan sasaran pengelolaan B3 adalah "untuk mencegah dan atau mengurangi resiko dampak B3 terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan mahluk hidup lainnya" (Pasal 2).

RUANG LINGKUP Pada Bahan Kimia Beracun dan Berbahaya

Ruang lingkup pada bahan kimia beracun dan berbahaya biasanya mencakup pada laboratorium, industri kimia, dan industri lainnya pun juga banyak yang menggunakan kimia sebagai bahan bakunya. Bahan kimia berbahaya dapat berbentuk padat, cairan, uap, gas, debu, asap atau kabut dan dapat masuk ke dalam tubuh melalui tiga cara utama antara lain:

PENGGOLONGAN B3

B3 dapat dikelompokkan dalam dua kelompok yakni bahan berbahaya dan bahan beracun. Bahan kimia berbahaya adalah bahan kimia yang memiliki sifat reaktif dan atau sensitif terhadap perubahan/kondisi lingkungan yang dengan sifatnya tersebut dapat menimbulkan bahaya bagi lingkungannya. Secara umum bahan tersebut dapat digolongkan menjadi 5 (lima) yaitu:

PEMBINAAN dan PENGAWASAN

  • Pembinaan dalam Ilmu K3.
  • Pembinaan dengan Simbol-simbol yang berbahaya.
  • Mencegah/menekan sekecil mungkin terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti Kebakaran, Keracunan, Peledakan, Penyakit akibat Kerja dan hal-hal lain yang dapat merugikan Perusahaan, Karyawan, Masyarakat dan Lingkungan.
  • Meningkatkan kwalitas Suber Daya Manusia atau Pekerja dibidang K3.

Simbol-Simbol

Bahan kimia yang diberi simbol seperti gambar disamping adalah bahan yang mudah meledak (explosive).

Bahan kimia yang diberi simbol seperti gambar di samping adalah bahan kimia yang bersifat mudah menguap dan mudah terbakar melalui oksidasi (oxidizing).

Simbol bahan kimia di samping menunjukan bahwa bahan tersebut besifat mudah terbakar (flammable). Bahan mudah terbakar dibagi menjadi 2 jenis yaitu Extremely Flammable (amat sangat mudah terbakar) dan Highly Flammable (sangat mudah terbakar).

Simbol bahan kimia disamping mengunjukan bahwa bahan tersebut adalah bahan beracun (toxic).

Simbol bahan kimia disamping sebetulnya terbagi menjadi 2 kode, yaitu kode Xn dan kode Xi. Kode Xn menunjukan adanya risiko kesehatan jika bahan masuk melalui pernafasan (inhalasi), melalui mulut (ingestion).

Simbol bahan kimia di samping menunjukan bahwa suatu bahan tersebut bersifat korosif (Corrosive) dan dapat merusak jaringan hidup.

Simbol bahan kimia pada gambar di samping menunjukan bahwa bahan tersebut berbahaya bagi lingkungan (dangerous for environment).

Fungsi pengawasan adalah aktivitas yang mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan atau hasil yang dikehendaki. Untuk dapat menjalankan pengawasan, perlu diperhatikan 2 prinsip pokok, yaitu: adanya rencana dan adanya instruksi-instruksi dan pemberian wewenang kepada bawahan.

Dalam fungsi pengawasan tidak kalah pentingnya adalah sosialisasi tentang perlunya disiplin, mematuhi segala peraturan demi keselamatan kerja bersama. Sosialisasi perlu dilakukan terus menerus, karena usaha pencegahan bahaya yang bagaimanapun baiknya akan sia-sia bila peraturan diabaikan. Perlu dibentuk pengawasan yang tugasnya antara lain:

  • Memantau dan mengarahkan secara berkala yang baik, benar dan aman.
  • Memastikan semua petugas memahami cara-cara menghindari risiko bahaya dalam 
  • Melakukan penyelidikan / pengusutan segala peristiwa berbahaya atau kecelakaan.
  • Mengembangkan sistem pencatatan dan pelaporan tentang keamanan kerja.
  • Melakukan tindakan darurat untuk mengatasi peristiwa berbahaya dan mencegah meluasnya bahaya tersebut.

PENANGGULANGAN KECELAKAAN

Prosedur penanggulangan kecelakaan terkena bahan kimia, antara lain:

  • jangan panik, 
  • mintalah bantuan orang terdekat anda,
  • beritahu penanggung jawab laboratorium (jika berada dilaboratorium) bahwa terjadi kecelakaan,
  • bersihkan bagian yang terkena bahan kimia dengan air yang mengalir,
  • jika cairan kimia tersedot (belum tertelan), 
  • segera muntahkan dan kumur-kumur dengan air bersih dalam jumlah yang banyak. 
  • Selanjutnya ialah minum larutan penetral racun seperti susu dan segerakan berkonsultasi dengan dokter untuk mendapatkan perawatan medis 

Jika zat telah tertelan maka diberikan zat penwar yang sesuai dengan jenis bahan kimia yang tertelan, seperti:

  • Kaustik alkalis : dilarutkan dengan minum air mineral yang banyak diikuti dengan meminum cuka, lemon atau jus jeruk atau larutan asam laktat/asam sitrat. Bisa juga minum susu.
  • Garam-garam dari logam berat : berikan susu atau putih telur.
  • Asam : diencerkan dengan minum air mineral yang banyak dengan diikuti oleh air sadah atau susu.
  • Senyawa arsenik atau merkuri : berikan segera obat  pemuntah satu sendok teh garam atau ZnSO4 dalam segelas air panas.

K3 Kebakaran

Penanggulangan Kebakaran Adalah :

Segala upaya untuk mencegah timbulnya kabakaran dengan berbagai upaya pengendalan setiap perwujudan energi, pengadaan sarana proteksi kebakaran dan sarana penyelamatan serta pembentukan organisasi tanggap darurat untuk memberantas kebakaran”.

Dasar Hukum K3 Penanggulangan Kebakaran

UU No. 1 Tahun 1970
Pasal 2 ayat (2) 
a. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
b. dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
UU No. 1 Tahun 1970
 Pasal 3 ayat (1) 
b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
c. Mencegah dan mengurangi BAHAYA PELEDAKAN
d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, asap, uap dan gas

Ruang Lingkup K3 Penanggulangan Kebakaran
  1. Perencanaan, pembuatan, pemasangan atau perakitan, penggunaan atau pengoperasian, dan pemeliharaan sarana proteksi kebakaran.
  2. Personil yang  bertanggung jawab dalam K3 penanggulangan kebakaran.
Peraturan dan Standar Teknis K3 Penanggulangan Kebakaran
  1. Pengendalian Energi
  2. Sarana Proteksi Kebakaran
  3. Manajemen K3
Unit penanggulangan kebakaran ialah :

unit kerja yang dibentuk dan ditugasi untuk menangani masalah penanggulangan kebakaran di tempat kerja yang meliputi kegiatan administrasi, identifikasi sumber-sumber bahaya, pemeriksaan, pemeliharaan dan perbaikan sistem proteksi kebakaran

Pembentukan Unit Penanggulangan Kebakaran Memperhatikan :

  • Jumlah Tenaga Kerja
  • Klasifikasi Tingkat Bahaya Kebakaran (ringan, sedang I, II, III dan berat)
PENYEDIAAN SARANA DETEKSI, ALARM, PEMADAM KEBAKARAN  & SARANA EVAKUASI
APAR (Alat Pemadam Api Ringan)

Hydrant



K3 Konstruksi Bangunan

Kegiatan konstruksi menimbulkan berbagai dampak yang tidak diinginkan, antara lain yang menyangkut aspek keselamatan kerja dan lingkungan.
Kegiatan konstruksi harus dikelola dengan memperhatikan standar dan ketentuan K3 yang berlaku.

KARAKTERISTIK PROYEK (KEGIATAN KONSTRUKSI)

  1. Waktu proyek terbatas, artinya jangka waktu, waktu mulai (awal proyek dan waktu finish (akhir proyek) sudah tertentu.
  2. Hasilnya tidak berulang, artinya produk suatu proyek hanya sekali, bukan produk rutin/berulang (Pabrikasi).
  3. Mempunyai tahapan kegiatan-kegiatan berbeda-beda, dengan pola di awal sedikit,berkembang makin banyak, menurun dan berhenti.
  4. Intensitas kegiatan-kegiatan (tahapan, perencanaan, tahapan perancangan dan pelaksanaan).
  5. Banyak ragam kegiatan dan memerlukan klasifikasi tenaga beragam pula.
  6. Lahan/lokasi proyek tertentu, 
  7. Spesifikasi proyek tertentu, artinya persyaratan yang berkaitan dengan bahan, alat, tenaga dan metoda pelaksanaannya yang sudah ditetapkan dan harus memenuhi prosedur persyaratan tersebut.

DASAR HUKUM K3 KONSTRUKSI
Permenaker No. 01/Men/1980 tentang K3 Pada Konstruksi Bangunan, di dalamnya telah ditetapkan berbagai prosedur K3 yang harus dilaksanakan di sektor kegiatan konstruksi, antara lain:
  1. Setiap pekerjaan konstruksi bangunan yang akan dilakukan wajib Dilaporkan kepada Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya.
  2. Adanya kewajiban membentuk organisasi/kepanitiaan K3 dalam proyek a.l. dalam bentuk P2K3 (Panitia Pembina K3) perusahaan atau bentuk kepanitiaan lainnya.
  3. Adanya kewajiban melakukan identifikasi K3 sebelum proyek dimulai dan segera disiapkan syarat-syarat K3 sesuai ketentuan.
  4. Dibuatkan Akte Pengawasan K3 Proyek Konstruksi, untuk melihat hasil-hasil temuan bidang K3 oleh pengurus maupun Ahli K3 perusahaan.
  5. Diadakan pembinaan sebagai Ahli Muda K3, Ahli Madya K3 dan Ahli Utama K3 Bidang Konstruksi untuk Petugas K3 di proyek.
  6. Disiapkan bahan pedoman K3 yang meliputi:
  1. Catatan identifikasi kecelakaan kerja yang ada.
  2. Rekomendasi persyaratan K3 atas temuan identifikasi di atas.
  3. Dibuatkan Prosedur Kerja Aman yang menyangkut seluruh jenis kegiatan.
  4. Dibuatkan Instruksi Kerja Aman untuk langkah-langkah kegiatan yang bersifat khusus.
  5. Dibuat rencana kerja K3 yang komprehensip terkendali oleh pimpinan proyek.
  6. Dibuatkan Pedoman Teknis K3 yang khusus melaksanakan K3 untuk pekerjaan yang bersifat spesifik.
  7. Dilakukan inspeksi oleh Ahli K3 khususnya oleh Pegawai Pengawas K3 (Pemerintah).
  8. Dan seterusnya.
SKB Menaker & Men PU 174/104/1986 :
  1. Tata Letak  dan  Jarak Aman
  2. Penggalian dan Pembebasan Lahan
  3. Pengangkutan dan Transportasi
  4. Pesawat Angkat dan Angkut
  5. Pengelasan
  6. Perancah dan Pengaman di ketinggian
  7. Alat Keselamatan Kerja
  8. Pengelolaan Bahan Berbahaya
  9. Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
  10. Pengelolaan Limbah



Data Penyebab Kecelakaan Sektor Konstruksi
Jatuh : 26 %
Terbentur    : 12 %
Tertimpa          : 9  %
Mesin & alat : 8  %
Alat tangan : 7  %
Transport : 7  %
Lain-lain           : 6  %

Jumat, 10 November 2017

K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan

Dasar Hukum dari K3 Bejana Tekan

  • UU Uap Tahun 1930
  • Peraturan Uap Tahun 1930
  • UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
  • Permen No. 01/MEN/1982 Tahun Bejana Tekan
  • Permen No. 02/MEN/1982 Klasifikasi Juru Las
  • Permen No. 01/MEN/1988 Tentang Klasifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap

Terdapat beberapa ruang lingkup dalam pengawasan K3 pesawat uap dan bejana tekan, yaitu :

Pertimbangan Design

  • Gambar konstruksi harus memenuhi syarat mempunyai skala yang cukup dan dapat dibaca dengan jelas.
  • Data ukuran-ukuran pesawat serta bagian-bagiannya harus dituliskan secara jelas.
  • Gambar bagian (detail) konstruksi penyambungan antara satu bagian ke bagian lain harus dicantumkan, sehingga bentuk sambungan dapat diketahui secara jelas.
  • Pelaksanaan pembuatan pesawat uap harus memenuhi prosedur sesuai dengan standar yang jelas.
  • Pelaksanaan pengujian pesawat uap harus memenuhi prosedur yang berlaku.

Penempatan ketel

Ruang ketel uap adalah bukan suatu tempat khusus dimana di dalamnya tidak pasti untuk bekerja. Ketel uap harus ditempatkan dalam suatu ruangan atau bangunan tersendiri yang terpisah dari ruangan kerja bagian lainnya.

Penggolongan Bejana Uap

Perbedaan antara ketel uap dan bejana uap adalah pada fungsi dan & operasinya. Ketel uap adalah sebagai penghasil uap sedangkan bejana uap adalah sebagai penerima uap dalam kelangsungan suatu proses yang menggunakan instalansi uap.

Pengoperasian Pesawat Uap

Agar pemeliharaan ketel uap dapat terlaksana dengan baik, maka perlu diadakan pendidikan dan latihan terhadap operator ketel uap, juru las untuk pesawat uap, yaitu Pendidikan operator ketel uap dan Pendidikan dan latihan juru las.

Bahaya pada Pesawat Uap

  • Mamometer tidak berfungsi dengan baik akan mengakibatkan ledakan.
  • Safety valve tidak berfungsi mengakibatkan tertahannya tekana yang berlebihan.
  • Gelas duga tidak berfungsi mengakibatkan jumlah air tidak terkontrol.
  • Air pengisi ketel tidak berfungsi mengakibatkan terjadinya pembengkaan bejana karena tidak adanya transfer panas.

Bahaya pada Bejana Tekan

  • Kebakaran.
  • Keracunan dan iritasi.
  • Pernapasan tercekik (Aspisia).
  • Peledakan.
  • Terkena cairan sangat dingin (Crygenic).

Bahaya pada Bejana Tekan

  • Kebakaran.
  • Keracunan dan iritasi.
  • Pernapasan tercekik (Aspisia).
  • Peledakan.
  • Terkena cairan sangat dingin (Crygenic).

Pembinaan dan Pengawasan

Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian serta Penerbitan Ijin Pesawat Uap:

  • Pokok-pokok kegiatan dalam pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian
  • Pokok-pokok kegiatan dalam pelaksanaan penerbitan ijin pemakaian
  • Prosedur pemeriksaan dan pengujian
  • Prosedur penerbitan ijin pemakaian pesawat uap

Pedoman Pelaksanaan dan Pengujian serta Penerbitan Pengesahan Pemakaian Bejana Tekan:

Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian serta Penerbitan Ijin Pesawat Uap:

  • Pemeriksaan dan pengujian dilakukan oleh ahli K3 spesialis pesawat uap dan bejana tekan.
  • Persyaratan keselamatan kerja harus dipatuhi bagi suatu bejana tekan dan ketentuan teknis pelaksanaan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan dan pengujian serta penertiban pengesahan pemakaian bejana tekan, harus mentaati undang-undang dan pertauran yang berlaku.

K3 Pesawat Angkat Angkut

PERMENAKER NO. PER. 05/MEN/1985
TENTANG
PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT

Tujuan dari adanya K3 Pesawat Angakat dan Angkut :


  • Menjamin keselamatan tenaga kerja (operator) & orang lain
  • Menjamin penggunaan peralatan mekanik aman dioperasikan
  • Menjamin proses produksi aman dan lancar
Dasar Hukum dari Pengawasan K3 Peralatan Angkat dan Angkut:
  • Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Permen No. 05/Men/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut
  • Permen No. 09 tahun 2010 tentang Operator Angkat & Angkut



Ruang Lingkup Dari K3 Pesawat Angkat dan Angkut :
  • Penggolongan Operator
  • Kualifikasi,Syarat-syarat operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut
  • Kewenangan operator dan Petugas 
  • Sertifikasi operator dan Petugas
  • Kewajiban operator dan Petugas
  • Sanksi
PERMEN NO.Per. 09/MEN/VII/2010

BAB I  -  KETENTUAN UMUM
Pasal 1  (ayat 1 – 15 )
Pasal 2  Kualifikasi, Syarat-syarat,Wewenang,Kewajiban Operator dan Petugas   Pesawat Angkat dan Angkut
Pasal 3  Dilarang mempekerjakan Operator dan atau Petugas PAA yang tidak memiliki Lisensi K3 dan Buku Kerja
Pasal 4  Jumlah Operator yang dipekerjakan

BAB II - Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator dan Petugas PAA Bagian Kesatu Operator PAA
Pasal 5 ayat (1)  Pesawat Angkat dan Angkut dioperatori yang mempunyai Lisensi K3 dan Buku kerja
ayat(2) OpPAA meliputi Peralatan Angkat,pita transpotpesawat angkutan diatas landasan dan diataspermukaan dan alat angkutan jalan rel.

Pasal 11 Operator Pesawat Angkutan di atas landasan dan di atas permukaan meliputi : dump truk, truk derek/trailer, alat angkutan bahan berbahaya, traktor, kereta gantung, shovel, excavator/back hoe, compactor, mesin giling, bulldozer, loader, tandem roller, tire roller, grader, vibrator, side boom, forklift dan atau lift truk
Pasal 12  Operator forklift dan atau lift truk di klasifikasikan : 
Operator Kelas I
- Operator Kelas II&nbsp


BAB III Tata cara memperoleh lisensi K 3 dan buku kerja
BAB IV Kewenangan Operator dan Petugas
BAB V Kewajiban Operator dan Petugas



K3 (Kesehatan dan Keselamtan Kerja)










(K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja.
K3 memiliki berbagai jenis keselamtan Kerja diantaranya ::

  1. Keselamtan Kerja Mekanik : Meliputi Keselamtan Kerja Pesawat Angkat Angkut dan Pesawat Tenaga Produksi
  2. Keselamatan Kerja Uap dan Bejana Tekan
  3. Keselamatan Kerja Konstruksi Bangunan
  4. Keselamatan Kerja Listrik
  5. Keselamatan Kerja Kebakaran
  6. Keselamatan Kerja Bahan Kimia, Beracun dan Berbahaya
  7. Keselamatan Lingkungan Kerja